SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diingatkan agar jangan sampai terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Jangan terjebak dengan pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat yang akhirnya diteror dan kesulitan mengembalikan karena bunga yang sangat tinggi,” imbuh Wali Kota Jambi, Maulana, Rabu (14/5/2025).

Menurut dia, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan skema pendanaan alternatif bagi UMKM.

Skema itu berupa pinjaman lunak melalui Bank bantuan kelompok usaha masyarakat (Harkat). Pemkot Jambi menawarkan bagi hasil yang ringan yakni hanya tiga persen.

“Kalau dipakai untuk usaha yang keuntungannya 15 persen, mereka masih bisa surplus 12 persen,” jelasnya.

Kata dia, skema ini merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku UMKM agar lebih mandiri dan tidak terjerat praktik rentenir berkedok pinjaman online.

Dia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sumber pembiayaan serta memanfaatkan layanan perbankan yang resmi dan terpercaya.

Pemkot Jambi telah membentuk kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mempermudah akses pembiayaan, sehingga mampu meningkatkan daya saing para pelaku usaha.

Dia menegaskan bahwa skema pembiayaan ini tidak ditujukan untuk individu, melainkan berbasis kelompok. Sehingga ada rasa tanggung jawab bersama antar anggota kelompok. (*)