SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari kini resmi mengambil alih penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun berinisial RA di Kabupaten Batanghari setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Penyelidikan mendalam langsung digulirkan oleh pihak kepolisian guna mengurai kronologi peristiwa penganiayaan tersebut.
Kanit PPA Polres Batanghari, IPDA Wahyudi, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memproses hukum perkara ini dengan tetap bersandar pada koridor perlindungan anak.
“Benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban pada tanggal 30 Juni 2026 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti mengingat korban dan para terduga pelaku masih berstatus di bawah umur,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Insiden bermula ketika korban bersama dua rekannya sedang menunggu di teras sebuah rumah kosong.
Secara mendadak, korban didatangi oleh tiga remaja perempuan sebaya, yakni AM (13), ZA (13), dan RI (13).
Terduga pelaku ZA langsung menginterogasi korban terkait tuduhan adanya rumor negatif.
Meski RA sudah berulang kali membantah rumor tersebut secara baik-baik, situasi justru memanas.
ZA tiba-tiba melayangkan pukulan fisik ke arah wajah korban, yang langsung memicu AM dan RI untuk ikut mengeroyok korban hingga jatuh tersungkur.
Aksi pertama ini sempat dilerai oleh warga setempat, dan korban RA segera pergi menyelamatkan diri ke area pinggir sungai Desa Jangga untuk menenangkan diri bersama temannya. Namun sekira pukul 16.30 WIB, ketiga pelaku kembali melacak keberadaan korban.
Di lokasi kedua, terduga pelaku ZA dan AM kembali menganiaya korban secara bersama-sama hingga tidak berdaya.
Mirisnya, tindakan keji ini sengaja direkam menggunakan ponsel oleh AM, sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh saksi lain yang mengevakuasi korban pulang ke rumahnya.
Fokus Medis dan Pemulihan Trauma Korban
Guna melengkapi alat bukti hukum, Unit PPA Polres Batang Hari telah melakukan langkah-langkah strategis di lapangan, termasuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga memastikan bahwa pemulihan kondisi psikologis RA menjadi prioritas utama.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap anak korban serta para saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, tindakan visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan untuk kepentingan alat bukti medis. Mengingat korban masih berusia 13 tahun, kami memberikan pendampingan khusus untuk mengecek kondisi psikologisnya. Kami juga sudah cek tempat kejadian perkara (TKP) serta melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” tutupnya.


























