SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Setelah buron lebih dari dua tahun, pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Ratna Seruni akhirnya berhasil ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Merlung. Pelaku berinisial EA (35) diamankan di kediamannya di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (26/1/2026).
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa EA merupakan pelaku pencurian 78 janjang buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Ratna Seruni Blok F 03, Desa Sungai Rotan, yang terjadi pada 1 Januari 2023.
“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan warga dan sejak itu masuk dalam daftar pencarian. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan,” ujar AKP Agung.
Akibat pencurian tersebut, PT Ratna Seruni mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta. Saat kejadian, pelaku diketahui memanen sawit di lahan perusahaan dan sempat melawan saksi menggunakan alat tajam jenis tojok sebelum melarikan diri. Di lokasi kejadian, petugas menemukan 78 janjang buah sawit yang ditinggalkan pelaku.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Boby Juliantara. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merlung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.































