SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan lahan seluas 1.199,87 hektare milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun.
Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan Kejari Tanjabbar NOMOR: PRINT – 557/L.5.15/Fd.1/7/2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan nomor penetapan NOMOR: 168/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Klt. Penyitaan ini dilakukan guna mengusut kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjabbar Sudarmanto mengatakan, lahan milik PT PSJ ini merupakan kawasan hutan yang mereka gunakan tanpa izin, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kamis, 1 Agustus kemarin kami melakukan penanganan perkara tindak korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT PSJ, kami telah melakukan penyitaan,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Sudarmanto menyebutkan, lahan yang disegel itu masuk dalam Afdeling 1 PT PSJ dengan luas mencapai 1.199,87 hektare.
“Sudah kami laksanakan dan berdasarkan penandatanganan tanaman berita acara penyitaan yang dihadiri pihak perusahaan PT PSJ dan koperasi bermitra dengan PT PSJ,” ungkapnya.
Sudarmanto menegaskan dalam waktu dekat hasil audit BPKP perwakilan Jambi akan segera keluar dan setelah itu pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Dalam 1-2 minggu ini kerugian keuangan negaranya bisa kita lihat dan penetapan tersangka masih menunggu audit kerugian keuangan negara dari BPKP baru kita rilis tersangkanya,” ucapnya.
Sejauh ini, kata Sudarmanto, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang baik dari kelompok tani, masyarakat sekitar, ahli keuangan negara dan juga ahli lainnya termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Total 30 orang termasuk, 9 orang ahli,” tutupnya.