SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten SAROLANGUN akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dipinggir jalan dan bangunan yang melewati batas Daerah Milik Jalan (DMJ) di sepanjang jalan lintas Sumatera Kecamatan SAROLANGUN.

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan peneguran dan pemberitahuan sebelum melaksanakan penertiban. Dan menerangkan, bahwa sesuai aturan DMJ 25 meter dari badan jalan merupakan kawasan yang dilarang untuk mendirikan bangunan permanen, sehingga diharapkan para pelaku usaha dan pedagang kaki lima mengindahkan aturan itu.

“Kita sudah melakukan penertibkan sebagian PKL dan bangunan yang melanggar aturan, di sepanjang jalan lintas Sumatera. Mulai dari simpang kantor Bupati sampai jembatan, yang berada di simpang empat Jambi,” katanya.

Namun kata Wabup, pada saat penertiban ada sebagian pedagang maupun para pelaku usaha yang meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan dan tempat usahanya.

“Sebagian sudah diberikan tindakan eksekusi dan sebagian diberikan waktu, ada yang melakukan sendiri, dibongkar, ada juga dibongkar besok dan ada juga diberikan waktu seminggu,” tegasnya.

Wabup Gerry berharap, para PKL untuk mengindahkan aturan yang telah disampaikan sebelumnya, sehingga tidak ada tindakan tegas dari aparat gabungan, serta penertiban bisa berlangsung secara humanis.

“Mohon dukungannya untuk kita melakukan penegakan hukum, penertiban PKL dengan tegak mengedepankan secara humanis serta tetap bekerja secara maksimal. Kita tetap memperhatikan peraturan dan pedoman yang berlaku,” pungkasnya.