SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, perguruan tinggi, serta masyarakat dalam memperkuat pemahaman dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) demi mendorong daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Wagub Sani saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jambi dengan perguruan tinggi se-Provinsi Jambi, serta pembukaan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk akademisi dan pelaku UMKM, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (21/4/2025) pagi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi atas inisiasi kegiatan ini. Ini merupakan upaya bersama menyebarkan informasi tentang hak kekayaan intelektual agar pelaku ekonomi kreatif dan UMKM memahami pentingnya perlindungan terhadap karya mereka,” kata Wagub Sani.
Ia menegaskan pentingnya memberikan perlindungan terhadap para pencipta karya, baik di bidang seni, sastra, maupun ilmu pengetahuan, termasuk UMKM, karena mereka berperan strategis dalam menggerakkan roda ekonomi.
“Pelaku cipta harus dilindungi hak moral dan ekonominya. Termasuk UMKM, yang kontribusinya besar terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Pemprov Jambi, lanjut Sani, menyambut baik langkah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya hak kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan pelaku usaha.
Nota kesepahaman ini menjadi bentuk perlindungan terhadap karya-karya intelektual yang dihasilkan dari penelitian dan inovasi dosen serta mahasiswa, yang ke depannya bisa dikomersialisasikan dan bersaing di pasar global.
“Kita semua harus bersinergi untuk melindungi kekayaan intelektual agar berdaya saing dan dapat berkontribusi pada kemajuan ekonomi daerah,” tambahnya.
Pemprov Jambi sendiri, kata Sani, memiliki komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan UMKM, salah satunya melalui program bantuan modal kerja bagi pelaku UMKM, industri rumah tangga, dan startup milenial, guna menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Saya berharap kegiatan ini berdampak pada meningkatnya karya-karya intelektual di Provinsi Jambi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Idris menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perguruan tinggi dan Kementerian Hukum dalam bidang hukum, penelitian, pengabdian masyarakat, serta perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika, pencipta, dan pelaku UMKM mengenai pentingnya KI, serta mendorong peningkatan jumlah pendaftaran hak cipta dari lingkungan kampus dan pelaku usaha.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun budaya perlindungan KI di perguruan tinggi. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembentukan sentra layanan KI, bimbingan teknis, dan pendampingan permohonan KI,” katanya.
Adapun perguruan tinggi yang ikut menandatangani MoU bersama Kanwil Kemenkumham Jambi antara lain Universitas Jambi, UIN Sultan Thaha, Universitas Batanghari, Universitas Muhammadiyah Jambi, Universitas Adiwangsa, Universitas Baiturrahim, STIE Jambi, Poltekkes Kemenkes Jambi, Stikes Garuda Putih, Stikes Harapan Ibu, Politeknik Jambi, Steknas Jambi, Institut Maarif, dan Institut Agama Islam Jambi.