SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Polemik batas wilayah di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, mulai memanas. Puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, Selasa (17/3/2026), untuk menyampaikan penolakan terhadap klaim yang menyebut wilayah mereka berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar.
Kedatangan warga ke kantor camat tersebut merupakan bentuk protes terbuka terhadap pernyataan dan kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan sejarah serta dokumen resmi batas wilayah.
Suasana sempat memanas ketika perwakilan masyarakat menegaskan bahwa Kelurahan Sungai Bengkal tidak pernah berbatasan langsung dengan Desa Teluk Rendah Pasar.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat antara perwakilan warga, Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Dalam pertemuan itu, masyarakat memaparkan sejumlah dokumen yang mereka nilai memperkuat posisi wilayah Sungai Bengkal.
Salah satunya adalah Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 tentang penyatuan dan penghapusan desa di Provinsi Jambi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Desa Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Teluk Rendah Ulu di sebelah utara, Tuo Ilir di sebelah selatan, Teluk Rendah Ilir di sebelah barat, serta Kabupaten Batanghari di sebelah timur.
Menurut warga, tidak ada satu pun keterangan dalam dokumen tersebut yang menyebut Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Kelurahan Sungai Bengkal.
Selain itu, warga juga merujuk pada Keputusan Bupati Tebo Nomor 447/BPN/2008 tentang izin lokasi perkebunan PT Persada Alam Hijau (PAH) di wilayah Sungai Bengkal.
Kemudian Keputusan Bupati Tebo Nomor 525/61/Disbun/2015 tentang izin prinsip perkebunan PT Citra Mulia Manunggal (CMM) seluas sekitar 322 hektare yang juga mencantumkan lokasi tersebut berada di Kelurahan Sungai Bengkal dan berbatasan dengan Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari.
Selain dokumen administratif, masyarakat juga mengungkap fakta di lapangan bahwa penggarap awal sekaligus pemilik kebun di wilayah yang dipersoalkan merupakan warga Sungai Bengkal serta sebagian warga Desa Teluk Leban.
Sejak lama, akses menuju wilayah tersebut juga melalui Sungai Ketalo serta jalan darat yang berada di wilayah Sungai Bengkal.
Dalam berita acara rapat yang dihasilkan, masyarakat Sungai Bengkal secara tegas menyatakan menolak penetapan apa pun yang menyebut wilayah mereka berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar.
Warga juga meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap batas wilayah dengan mengacu pada dokumen resmi serta kondisi faktual di lapangan.
Tak hanya itu, masyarakat memberikan batas waktu kepada Pemerintah Kabupaten Tebo hingga 1 April 2026 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika tidak ada tindak lanjut, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan mendatangi Kantor Bupati Tebo.
Koordinator aksi, Hardani, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari proses penyusunan peta wilayah Kelurahan Sungai Bengkal pada tahun 2022 saat terjadi pemekaran sebagian wilayah RW Kemantan menjadi desa.
Menurutnya, pada saat itu batas timur Sungai Bengkal dicantumkan berbatasan dengan Kabupaten Batanghari. Namun sebagian wilayah belum terpetakan secara jelas karena belum diketahui secara pasti titik batas antara Kelurahan Sungai Bengkal dengan Desa Teluk Leban di Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, pihak kecamatan saat itu tetap mendorong penyusunan peta sebagai salah satu persyaratan administrasi pemekaran wilayah.
“Wilayah yang belum terpetakan itu kemudian dimasukkan ke dalam peta. Dari situlah polemik ini muncul,” ujar Hardani.
Ia menilai kekosongan pemetaan tersebut kemudian menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dalam penyusunan dan pengusulan peta wilayahnya dengan memasukkan sebagian wilayah yang sebelumnya belum terpetakan tersebut.
Meski demikian, Hardani menegaskan masyarakat Sungai Bengkal tidak menolak dialog. Namun mereka meminta pemerintah bersikap objektif dan mengacu pada dokumen resmi dalam menetapkan batas wilayah.
“Jangan sampai wilayah yang sejak dulu dikelola masyarakat Sungai Bengkal justru diklaim oleh pihak lain,” tegasnya.
































