SEKATOJAMBI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ingatkan wajib pajak untuk hati-hati dalam menerima e-mail yang berisikan surat peringatan pajak.

Salah satu tanda e-mail tersebut patut dicurigai adalah memperhatikan nama pengirim. Surat pemberitahuan resmi dari DJP pasti akan menggunakan alamat e-mail resmi bukan perorangan.

Misalnya, jika nama pengirim bukan @pajak.go.id itu berarti bukan dari DJP. Namun apabila masih ragu, wajib pajak bisa menghubungi kontak resmi DJP.

Penipuan menggunakan link phising ini dapat mengambil data pribadi pemilik ponsel. Metode penipuan link phising dapat menguras saldo m-banking.

Modus penipuan phising kini makin beragam. Misalnya, penipu yang seolah-olah mengirimkan informasi soal paket dari ekspedisi. Tak hanya itu, ada juga yang seolah-olah memberikan undangan pernikahan. Korban yang minim informasi dan literasi teknologi otomatis akan terjebak.

Jika terlanjur membuka link phising, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengamankan saldo e-wallet, antara lain:
1) Langsung matikan koneksi internet data maupaun WIFI yang sedang tersambung. Dengan mematikan WiFi atau data seluler secepat mungkin, transfer data akan gagal karena tidak ada konektivitas internet.
2) Instal ulang aplikasi dan data M-banking seperti BRIMO, BCA Mobile, dan sebagainya.
3) Bersihkan ponsel dari malware RAT dengan melakukan factory reset. Setelah uninstal dan reset factory berhasil, HP bisa digunakan secara normal.

Untuk mengantisipasi terjadinya musibah ada baiknya kenali dahulu ciri-cirinya. Berdasarkan data berbagai sumber, berikut ciri-ciri link phising:
1) Menggunakan nama alamat website palsu seperti “instagrammm.com”, padahal yang asli adalah “instagram.com”.
2) Konten tidak sesuai dengan website asli
3) Meminta untuk memasukkan data sensitif seperti pin atau kode OTP.
4) Terdeteksi sebagai website yang tidak aman yang ditandai dengan munculnaya peringatan “connection is not secure” pada browser.