Sekatojambi.com- Sidang lanjutan pembacaan pembelaan terkait perkara tindak pidana yang merugikan negara pada pengerjaan proyek Rigit Beton Tahun 2021 lalu di Kabupaten Sarolangun yakni terdakwa M.Nur alias Uncu.

Sidang terdakwa yang diketuai oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir SH digelar diruangan Pada hari Kamis 14 November 2024 di Pengadilan Negeri kota Jambi Nota pembelaan (PlEDOI) dalam perkara tindak pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa M Nur alias Uncu.

Di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jambi M Nur alias uncu (Terdakwa ) membacakan nota pembelaan yang dimana M.Nur alias Uncu terdakwa membacakan pembelaan dalam hal ini merasa keberatan tentang perkara yang hanya menimpa diri sendiri, dia mengatakan agar Hakim bisa menghadirkan 4 orang tersangka agar bisa di hadirkan di tengah persidangan ini.

Pada pembelaan terdakwa M.Nur alias Uncu berujar mengapa kok hanya saya saja yang di hadirkan di persidangan ini kata terdakwa M Nur.

Sebelum diakhir persidangan pembacaan pembelaan ditutup terdakwa, Hakim kedua Alfet mengatakan persidangan akan di lanjutkan Minggu depan dan akan menghadirkan 4 orang tersangka tersebut.

Dari ke 4 tersangka dengan Empat LP dalam satu kegiatan, Yang Pertama dari Dinas PUPR Hadi Sarosa alias Ucok Sebagai Kabid PPTK jabatan waktu itu Kabid Bina marga,yang kedua M.Noor Alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawasan, Ketiga Pemenang Tender Arfandi,dan terakhir Kontraktor Pelaksana Raja Indra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarolangun Fernando, menuntut terdakwa M Nur alias uncu selaku Konsultan perencana dan pengawasan dengan Pidana Penjara 2 Tahun Denda 50 Juta Dan Uang Pengganti 26 Juta Rupiah.

Diketahui Uncu dituntut sebagai terdakwa dalan kasus korupsi proyek Rigit Beton berlokasi Simpang Tata-Lubuk Bangkar Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp.918 598.427.14 berasal dari dana APBD Sarolangun.

Namun ada hal yang menari yaitu raja indra selaku direktur CV. ARMAJAYA MANDIRI sebagi pemenang lelang atas paket kegiatan rigid beton tersebut sampai saat ini belum dilakukan penahanan sementara statusnya juga TSK.

Kasus Korupsi tersebut mencuat setelah Konsultan Perencana dan pengawasan ditetapkan sebagai terdakwa dan telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jambi.

M.Noor Alias Uncu berperan sebagai Konsultan Perencana Dan Pengawas, lebih awal ditetapkan oleh pihak penyidik Tipikor Polres Sarolangun sebagai tersangka dugaan Korupsi yang sekarang statusnya telah menjadi terdakwa.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Sarolangun Iptu June Haler Sianipar Melalui Kanit Tipikor IPDA Barus Mengatakan Dugaan Korupsi Proyek Rigit Beton Tahun 2021, Prosesnya ada Empat Laporan.

Empat tersangka dengan Empat LP dalam satu kegiatan,Yang Pertama dari dinasnya Hadi Sarosa alias Ucok Sebagai Kabid PPTK jabatan waktu itu Kabid Bina marga,yang kedua M.Noor Alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawasan, ketiga Pemenang Tender Arfandi,dan terakhir Kontraktor Pelaksana Raja Indra.

Dari Empat LP ini kita majukan lah perkara ini kejaksaan dan ini butuh waktu yang panjang,dari empat LP ini dua yang baru P21,itulah Hadi Sarosa alias Ucok Sebagai Kabid PPTK dan M.Noor Alias Uncu sebagai Konsultan perencana dan Pengawas.

Untuk M.Noor Alias Uncu ini selalu koperatif dan datang sampai pelimpahan di kejaksaan.

Sedangkan Hadi Sarosa (PPTK) setelah dia tahu berkas ini lengkap dia kabur.”kata Kanit Tipikor

Dan Dua Lagi masih gantung sudah masuk ke Kejaksaan dikembalikan lagi dalam beberapa bulan ini, sedangkan perkara sudah hampir 3 tahun berjalan.Empat kali berkas kita bolak balik di kejaksaan.

Saat ditanya ada perihal apa sampai berkas di kembalikan oleh kejaksaan,Kanit Tipikor menjelaskan Bahwa ini sangat simpel.

Dia kembali Menjelaskan awalnya itu Total Lose,tapi rasanya tidak adil karena pelaksanaannya ada.bukan tidak ada.yang terlaksana tetap Dihitung.

Akhirnya dihitung ulang kekurangan nya sekitar 300 jutaan,itu sudah dihitung dan diperiksa oleh BPK Maupun Inspektorat segala macam sudah maka ketemu totalnya segitu.

Jadi perkara ini selain kita yang menangani,Mabes Polri sama kpk asistensi turun kenapa perkara ini lama sekali.”sebutnya

Asistensi dari Polda juga,kebetulan di KPK juga kan ada Kejaksaan juga,waktu mereka turun pun sudah p21,kenapa tidak P21 kita paparkan, jawaban dari KPK dan Mabes simpel aja,perkara ini kalau tidak bisa kenapa dua perkara ini P21,dan pihak mabes ini cuma non teknis silahkan komunikasi dengan baik satu kan bahasa.

Kita sudah lakukan,tapi berkas ini tetap dikembalikan,dan saran juga kalau ini tidak bisa kembalikan ke Polda biar Polda yang menanggani.

Saat ditanya kenapa hanya satu yang di jebloskan ke Penjara,kenapa Pihak pihak lain yang satu rangkaian tidak di tahan.

Kanit Tipikor menjelaskan itu ranah nya jaksa bukan kita untuk menetapkan sebagai tersangka untuk yang lain.

Proses sidang M.Noor sudah berjalan,untuk Saksi saksi hadir atau tidaknya bukan ranah kita lagi.

Untuk Mutu Beton kita tidak mengetahui standar mana yang dipakai oleh pihak Dinas PU Sarolangun” ungkapnya Rabu 30 Desember 2024

Saat dikonfirmasi ulang melalui sambungan pesan singkat WhatsApp terkait PPTK Ahmadi, Kanit Tipikor Menyebutkan kalau soal itu saya tidak mengetahui, yang di ajukan hanya Empat Orang, Sedangkan PPTK nya tidak ada” Singkat nya melalui pesan WhatsApp.

Novalino