SEKATOJAMBI.COM – Sebanyak lima kepala daerah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024, mereka harus memberikan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.
Dengan kata lain, kepala daerah yang hendak maju Pilkada dapat mengundurkan diri paling lama hingga 17 Juli.
Kendati demikian, Melansir dari detik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih enggan membeberkan siapa aja kepala daerah tersebut.
Dia hanya menyebut di antaranya yakni eks Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, eks Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Gita Ariadi, di level provinsi, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, Tito juga memastikan tak membatasi hak politik setiap orang, termasuk para kepala daerah.
Masih dalam kesempatan yang sama, eks Kapolri itu menepis isu bahwa penggantian Pj Gubernur NTB, Sulut dan Sumsel bermuatan politis.
Sebelumnya, Tito resmi melantik tiga penjabat (Pj) gubernur berdasarkan keputusan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Mereka adalah Agus Fatoni Pj Gubernur Sumatera Utara, Elen Setiadi Pj Gubernur Sumatera Selatan dan Hassanudin Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Tito yakin bahwa bahwa ketiga Pj baru itu tak akan maju dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Ia pun meminta agar semuanya berfokus untuk melihat kinerja ketiga Pj tersebut.