SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 8 orang dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) diamankan polisi setelah melakukan penyerangan di lingkungan Polres Merangin, Kamis (29/10/2026).
Semua pelaku tersebut bersama barang bukti senjata api rakitan telah diamankan dan diberangkatkan dari Polres Merangin menuju Polda Jambi.
Pengamanan ini menjadi perkembangan terbaru setelah Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo sebelumnya memerintahkan jajarannya menangkap pelaku perusakan di lingkungan Polres Merangin dalam waktu 1 x 24 jam.
Perintah tersebut disampaikan menyusul insiden penyerangan yang diduga melibatkan puluhan anggota kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Dalam insiden itu, kelompok tersebut dilaporkan datang dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan jenis kecepek.
Sebelumnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan perusakan maupun perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Saya perintahkan untuk 1×24 jam ke depan ini bisa menangkap orangnya, yang melakukan kerusakan di pemangko Polres Merangin,” tegas Widodo.
Insiden tersebut diduga berkaitan dengan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng.
Kapolda Jambi juga meminta seluruh polres jajaran agar tidak mengendurkan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal meskipun terjadi insiden tersebut.
“Untuk polres lain, saya imbau jangan kendor. Tetap melakukan upaya penertiban, penindakan terhadap semua kegiatan PETI yang ada di Jambi,” katanya.


























