SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa, (08/08/2023).

Pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial A (25) warga Rantau Panjang Mampun, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku beroperasi saat waktu malam hari dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci L.

“Sasarannya itu sepeda motor yang terparkir di kos-kosan atau kontrakan, yang penghuninya sedang tidur,” ujarnya, Selasa (08/08/2023).

Pencuri itu mengambil sepeda motor Honda Beat BH 6882 XG, yang terparkir di dalam rumah dan penghuninya saat itu sedang tertidur.

“Sepeda motor hasil curian ini dibawa ke Muara Bungo untuk dijual,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya beberapa kali di Kabupaten Merangin.

“Pencuri ini juga ada beraksi di beberapa daerah lainnya,” sebutnya.

Pelaku tersebut ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.