SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap 5 (lima) orang pengedar narkoba dalam seminggu terakhir.
Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Jumat (25/08/2023).
Dengan barang bukti 1,18 kilogram sabu dan 1 gram ganja yang diedarkan oleh kelima pelaku.
Kelima pengedar itu berinisial LZ, RN, KR, RW, dan HR yang merupakan warga Jambi dan Riau.
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, kelima pelaku yang diamankan di tangkap saat mengedarkan sabu di wilayah Jambi, pengungkapan tersebut dari 3 kasus berbeda.
“Selama minggu ke-3 bulan Agustus ini kita mengamankan 5 pengedar dengan barang bukti 1,18 kilogram sabu dan ada juga 1,1 gram ganja,” katanya.
Petugas menyita 24,7 gram sabu dari tersangka LZ. Lalu dari RN, KR, dan RW, disita 196 gram sabu dan 1,1 gram ganja. Selanjutnya dari HR, diamankan 963 gram sabu. Total Barang bukti tersebut bernilai ekonomis Rp 1,5 miliar.
“Untuk yang terakhir tersangka HR dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu ini ditangkap saat akan melintas di Merlung, Tanjung Jabung Barat,” ungkap Nukmansyah.
Sabu yang diamankan itu berasal dari Pekanbaru, Riau yang akan diedarkan di wilayah Jambi.
“Sub peredarannya rencana ini ada di Bungo,” sebutnya.
Tim Redaksi