SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi tangkap pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Pelaku ditangkap lantaran nekat mengambil foto sang kekasih tanpa busana dan mengancam akan disebarluaskan.
Pelaku bernama Afikul Akram dan korbannya berinisial HS. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Andi Purwanto mengatakan, hal ini terjadi pada 11 November 2021 lalu saat korban berkenalan dengan pelaku kemudian menjalani hubungan dekat.
Pada bulan Februari 2023 lalu, pelaku mengajak korban untuk tidur di kontrakannya.
“Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil foto korban tanpa busana, yang tidak disadari oleh korban,” ujarnya, Rabu (30/08/2023).
Lalu, pada Maret 2023 korban diancam dan dipaksa oleh pelaku untuk membuat foto dan video asusila agar foto tanpa busana korban tidak disebarluaskan.
“Merasa takut atas ancaman pelaku, korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku,” sebutnya.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrak pelaku yang berada di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Akan tetapi, korban tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Namun, pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban tanpa busana ke teman-temannya dan juga orang tuanya.
“Tetapi korban tetap tidak mau mengikuti keinginan pelaku. Kemudian pukul 16.58 WIB, korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban. Yang mana, foto itu terlihat bagian pada tubuh korban,” ungkapnya.
Lalu, korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jambi guna ditindaklanjuti.
“Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kita tahan di rutan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tim Redaksi