SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kabut asap semakin tebal dan kualitas udara tidak sehat, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE), Minggu (1/10/2023).
SE ini menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tentang antisipasi Karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi yang berisikan tentang pelaksanaan kepada kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah untuk seluruh SMK/SMA/SLB se-Provinsi.
“Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara katagori tidak sehat,” bunyi SE dengan nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 tersebut.
Dalam SE itu, disampaikan kegiatan belajar daring dari rumah terhitung mulai tanggal 2-4 Oktober 2023, untuk sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Selain itu, Dinas Pendidikan menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan dan untuk dapat memakai masker.
Tim Redaksi