Sekatojambi.com- Ditresnarkoba Polda Jambi belum lama ini kembali berhasil mengamankan dua Kurir Narkoba asal Aceh.

Dalam jumpa pers tersebut berlangsung di depan Pintu Lobby Mapolda Jambi pada hari Senin 02 Oktober 2023 yang di pimpin Kabag Bin Ops AKBP. Nukman.

Kabag Bin Ops AKBP Nukman mengatakan, barang bukti berasal dari Provinsi Aceh untuk dibawa ke Jambi oleh dua orang kurir inisial RZ dan IS

“Pengakuan tersangka ini yang ke-2 kali, yang pertama senilai dua juta, BB seberat 7.039,331 Gram dan mereka mendapat upah dua puluh juta,” Jelasnya

Lanjut AKBP Nukman, dari BB tersebut apabila diuangkan maka nilainya Rp. 9.151.130.300,- dengan hitungan per gram sabu seharga Rp. 1.300.000,-

“Adapun TKP di Kabupaten Muaro Jambi dan kota Jambi, semua sedang kita proses dan Polda Jambi terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba,” pungkasnya.