SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 6 orang tersangka kasus pengeroyokan tahanan titipan Jaksa atas nama Agus Danil (45) di Lapas Kelas IIA Jambi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Senin (9/10/2023).
Dikatakan Indar, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi, pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
6 orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat (6/10/2023) lalu.
“Iya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan ada tambahan jumlah tersangka nantinya,” katanya.
Akan tetapi, pihaknya belum mengungkapkan siapa saja identitas 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Ya karena ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kabarin lagi perkembangan lebih lanjut ya,” ungkapnya.
Tim Redaksi