SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Setelah mantan Ketua Baznas, As’ad Arsyad ditetapkan sebagai tersangka, kini jaksa penyidik Kejari Tanjab Timur kembali menetapkan tersangka ksus penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021.

Kejari menetapkan Bendahara Kabupaten Tanjab Timur berinisial NB (28) sebagai tersangka baru.

Penyimpangan dana ini sebesar Rp 1,2 miliar yang diusut penyidik Kejari.

Penetapan tersangka baru ini disampaikan dalam press rilis yang digelar di gedung PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Kamis (12/10/2023) malam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Bambang mengatakan, NB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : PRINT-177/L.5.18/Fd.1/10/2023 dan kemudian surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-064/L.5.18/FD.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

“Di Baznas Tanjab Timur NB merupakan karyawan honorer yang menjabat sebagai bendahara dari tahun 2017 hingga sekarang,” katanya.

Bambang menjelaskan, keterlibatan tersangka NB ini yaitu mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur melainkan hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya.

“Tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan dana ZIS tersebut tanpa prosedur, hanya berdasarkan perintah pimpinan,” jelasnya.

Namun NB tidak dilakukan penahanan rutan, melainkan hanya menjadi tahanan kota dalam kondisi sedang hamil muda 6 minggu.

“Kita hanya menjadikan tersangka sebagai tahanan kota saja, karena yang bersangkutan sedang hamil muda,” katanya.

Status tahanan kota itu, berlaku dari tanggal 12-22 Oktober 2023 mendatang.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 2 Undang-undang korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pasal 3 undang-undang korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun.