Jambi – Hadi Prabowo Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN) resmi laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR, Kabupaten Sarolangun Pada 25 Oktober 2023.melalui surat resmi 110/LP.Mappan.Res.Sarolangun/XI/2023
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Bidang Bina Marga TA 2020 terkaitpekerjaan pengaspalan Jalan Desa Pemusiran Kec. Mandiangin dengan nilai anggaran Rp.6.720.717.463,00 serta menemukan beberapa faktor awal mula terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme diantaranya : Ucap Hadi
1. Bahwa berdasarkan data dan fakta atas analisa dari dokumen penawaran CV. INDRI ARIESTA selaku pihak rekanan yan turut
menawar terkait pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Pemusiran Kec. Mandiangin dengan nilai anggaran Rp.6.720.717.463,00 hanya menurunkan harga penawaran dari nilahi Harga Satuan
sebanyak RP.45.282.537,
2. Bahwa berdasarkan data yang tertera Layanan Pengadaan Sistem Elektronik milik Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sarolangun terdapat dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga melibatkan Para Pihak diantarnya Panitia Pokja ULP Sarolangun, PPK dan PPTK, PA dan KPA pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun dan pihak CV.INDRI ARIESTA dimana paket Kegitan tersebut sebelum dilelang dengan nilai HPS Rp.6.720.717.463,00 juga pernah dilelang pada 24 April 2020 dengan nilai HPS Rp. 9.750.000.000,00 namun dibatalkan.
3. Bahwa berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun Anggaran 2020 pada Halaman 342 dari 415 Halaman, yang dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Jambi. didapatakan satu bukti yang menguatkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Korupsi pada Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa
Pemusiran Kec. Mandiangin dengan nilai anggaran Rp.6.720.717.463,00 diantaranya :
a. Kekurangan Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebanyak ( 336,51 M3 X Rp.1.011.967,36 ) = Rp.340.537.136,31
b. Laston Lapor antara AC – BC sebanyak ( 146,34 Ton X Rp.1.899.186,07) = Rp.277.926.889,48
Hadi juga menambahkan bahwa dirinya Meminta Kapolres Sarolangun memerintahkan Kasatreskrim dan Kanit
Tipidkor Polres Sarolangun Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Kabid Bina Marga Sarolangu, PPTK dan PPK dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, serta melakukan upaya hukum
(Penyelidikan) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dilingkup Dinas PUPR
Kabupaten Sarolangun diduga menimbulkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Senilai Rp.618.464.025,79
Meminta Kapolres Sarolangun memerintahkan Kasatreskrim dan Kanit
Tipidkor Polres Sarolangun Memanggil dan Memeriksa Kabag ULP dan Paniti Pokja untuk mengklarifikasi dan mempertanggung jawabkan Dugaan Kerucangan dan Keberpihakan Panita saat melaksakan Lelang Proyek
tersebut
Meminta Kapolres Sarolangun memerintahkan Kasatreskrim dan Kanit
Tipidkor Polres Sarolangun Memanggil dan Memeriksa (Direktur Utama) CV. INDRI ARIESTA selaku pihak rekanan pemenaang lelang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus Murkup Volume material dengan nilai kerugian negara sekira Rp.618.464.025,79
Tim Redaksi