Kerinci – Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Jambi menyelamatkan uang negara senilai Rp 5 miliar dari perkara tunjangan rumah dinas wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi. Penyelamatan uang negara ini dilakukan setelah para wakil rakyat itu mengembalikannya.

“Jadi ini soal perkara adanya kelebihan bayar tunjangan rumdis buat pimpinan serta anggota DPRD Kerinci pada tahun 2017-2021 ya, dan uang itu kita minta dikembalikan oleh dewan,” kata Kejari Sungai Antonius Despinola, Selasa (21/3/2023).

Antonius menyebutkan, dalam perkara adanya dugaan korupsi itu, jaksa hanya fokus terhadap penyelamatan kerugian keuangan negara. Bahkan dari kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2017 – 2021 itu Jaksa meminta setiap dewan yang terlibat harus mengembalikannya.

“Uang yang kita sita sejumlah Rp 5 miliar lebih, uang tersebut dikembalikan dari inisiatif anggota DPRD Kerinci selaku penerima tunjangan yang dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh,” ujar Antonius.

Antonius juga menyebutkan dalam perkara itu tidak ada tersangka yang diamankan. Dirinya mengatakan jika pihaknya lebih fokus untuk pengembalian uang agar dapat dikembalikan ke kas negara.

“Sebelum dikembalikan kita lakukan penghitungannya dulu dengan dibantu oleh pihak BRI, kemudian uang ini kita titipkan terlebih dahulu di BRI Sungai Penuh dan dibuatkan pula bukti penitipannya,” tutup Antonius