SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap pelaku tindak asusila anak di bawah umur, di Dusun Pelita Kelurahan Rantau Rasau I, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pelaku berinisial DM, sementara korban berinisial NA (17).

DM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjung Jabung Timur dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muara delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.

Plt Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Romi Melantika, membenarkan penangkapan ini.

“Iya benar, tepatnya pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB,” ujarnya, Jumat (3/10/2023).

Dikatakannya, tindakan asusila ini terjadi pada Minggu (23/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur bersama keluarganya di ruang tengah dengan posisi tidur disamping kanan ibu kandungnya.

“Korban baru sadar saat merasakan sakit pada bagian sensitifnya, lalu saat korban terbangun dan melihat sepupu korban DM (tersangka) berada diselimut korban,” ungkapnya.

Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka dijerat pasal 82 Ju Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI No. 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.