• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Juni 8, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Ustadz Ponpes Raudhatul Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati Hingga Hamil

    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Bupati Tanjab Barat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Danau Teluk, Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bathin VIII Aktif Dampingi Petani Budidaya Jagung

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Ustadz Ponpes Raudhatul Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati Hingga Hamil

    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Bupati Tanjab Barat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Danau Teluk, Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bathin VIII Aktif Dampingi Petani Budidaya Jagung

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Info Menteri ESDM & LHK RI : Tambang Pasir 3 Saudara Langgar Titik Kordinat Terancam Pidana 5 Tahun?

Admin 1 by Admin 1
10/11/2023
in Headline
0
Info Menteri ESDM & LHK RI : Tambang Pasir 3 Saudara Langgar Titik Kordinat Terancam Pidana 5 Tahun?
0
SHARES
10
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, KOTA CURUP – Pemilik Tambang Pasir Tiga Saudara an. Oktavian Trisandi, Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diduga keras telah melanggar titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9 masuk wilayah Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan, beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Pelanggaran tersebut, berarti pemilik Tambang Tiga Saudara telah beroperasi secara liar (tanpa Izin yang sah) pada titik kordinat, 1, 2, 3, 8, 9 di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP, yang sah.

READ ALSO

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

Dengan kata lain pemilik Tambang Tiga Saudara an. Oktavian Trisandi, melanggar Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020, perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) Non (bukan) Logam. Dulu bernama Galian C, kini bebatuan (Batuan), termasuk Sirtu (Pasir dan Batu), khusus izin an. Oktavian bergerak dalam Usaha Pasir.

Pelanggaran terhadap Pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dimaksud setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).

Tindak Pidana yang dilakukan penambang Pasir An. Oktavian Tri Sandi, melakukan penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pada titik Kordinat 1, 2, 3 8, 9 Desa Watas Marga bukan dalam WIUP Desa Lubuk Ubar.

Awalnya kasus dugaan penambangan liar, beroperasi diluar WIUP Perusahaan Pasir Tiga Saudara atas nama Oktavian Trisandi, telah diadukan ke Bupati Rejang Lebong, untuk diambil langkah penyelesaiannya dengan menghentikan kegiatan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), nama sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Bupati Syamsul Effendi, selaku penguasa daerah tertinggi, jelas Suharto selaku pelapor, an. LSM GERINDO.

Karena tidak ada tanggapan sama sekali, saya menganggap Bupati Rejang Lebong, (saat ini) dijabat Syamsul Effendi, “melakukan pembiaran” karena didiamkan?. Maka kasus ini kami laporkan ke Polda Bengkulu, jelasnya.

Berikut petikan penjelasannya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (LSM-Gerindo) dengan suratnya nomor: 089/LP/LSM-Gerindo/BKL//VI/2023, 12 Juni 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Propinsi Bengkulu, menindak lanjuti indikasi kerusakan lingkungan (ancaman) terhadap Sawah Fungsional, (produktif) milik warga Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, LSM Gerindo, minta kegiatan Ilegal itu dihentikan dan dugaan Pidananya di usut tuntas.

Hal ini dijelaskan Drs. Suharto, Pembina LSM Gerindo, 14 Oktober 2023 Sabtu lalu, upaya dilakukan konfirmasi ke Bupati Rejang Lebong, 16/17-10-2023, juga gagal. Soalnya kasus ini, ditindak lanjuti pelaporan (pengaduannya) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), 9 Oktober 2023.

Surat pengaduan tersebut ditembuskan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu, Pimpinan Kantor Perwakilan Ombusdman Cabang Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, dan Kapolres Rejang Lebong.

Isi dan inti pengaduan itu, maka kali ini ditujukan kepada Kompolnas RI, kami dari pihak pelapor telah diminta keterangan oleh Penyidik Polda Bengkulu.

Ketua Umum LSM Gerinco Iriyanto, S.IP, telah dua kali diperiksa atau diminta keterangannya, dan termasuk Kepala Desa Watas Marga dan Saksi, namun sejauh ini belum jelas tindak lanjutnya, apakah pihak penambang dalam hal ini, Masdar Helmi selaku pelaksana lapangan dan Oktavian Trisandi an. Pemilik Tambang Tiga Saudara, yang juga anak kandung Masdar Helmi, sama sekali belum ada informasinya apakah sudah diperiksa atau belum, alian adem-adem ayem, tegas Drs. Suharto.

Dijelaskan Suharto, tambang Ilegal itu dikelola oleh Oktavian Trisandi bersama Masdar Helmi, sebagai penyandang dana dan bertanggungjawab atas kegiatan pengambilan Pasir di Desa Watas Marga, secara illegal (liar), diluar WIUP.

Ini persoalan Pidana: Ditegaskan Drs. Suharto, Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas-ESDM) Propinsi Bengkulu telah menurunkan Tim pemeriksaan/ verifikasi di lapangan, hasilnya disampaikan Dinas ESDM Propinsi Bengkulu melalui suratnya, 12 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Sdr, Oktavian Trisandi, dengan surat nomor: 540.3/ 511 /ESDM /21.540.2 perihal: Penting. Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Verifikasi.

Berikut kutipan dari Surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, “Menanggapi surat dari Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo), Nomor: 091/LP/LSM-Gerindo/BKL/ II/ 2023. Tanggal 14 Februari 2023 hal. Terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan Pertanian Aktive Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengulu dengan surat perintah Tugas Nomor: 090/35/SPT/ ESDM/21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr, Oktavian Trisandi (pemegang IUP Operasional Produksi Nomor: 503/12.167/ 212/ DPMPTSP /-P2/ 2020) pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagian besar berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) Sdr. Oktavian Trisandi Wajib menghentikan penambangan yang berada diluar IUP, khususnya pada lokasi penggalian active sebagai mana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Provinsi di lapangan, Titik 1, 2, 3, 8, 9 atau polygon yang dilansir pada peta terlampir.
Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP OP yang tercantum didalam SK Nomor: 503/ 12.167/ 2.12/ DPMPTSP-P2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).
Mengenai penambangan Sdr. Oktavian Trisandi, diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten rejang Lebong. Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ir. Mul Yani Kepala Dinas, dikutip kembali.

Hasil pemeriksaan dan verifikasi Dinas ESDM Propinsi Bengkulu langsung kelapangan di Desa Watas Marga, jelas telah terjadi kejahatan penambangan yang dilakukan perusahaan Tambang Tiga Bersaudara oleh Sdr. Oktavian Trisandi, nah bagaiman dengan penegakan Hukumnya?

Masdar Helmi, yang kini tinggal di Kelurahan Tempel Rejo, berbatasan dengan Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, sudah dua kali dihubungi minggu ini, tidak berada dikediaman, rumahnya nampak tertutup? Tetangga pun yang ditanya mengatakan tidak tahu…?

Ditegaskan Suharto, jika kita menghormati dan menjujung tinggi prodak hukum yang dibuat oleh DPR RI dan Presiden RI, maka wajib kita tunduk dan jalankan secara benar dan bertanggungjawab, guna penertiban atas pelanggaran yang terjadi, karena diabaikan selama ini oleh pemilik tambang atas nama Oktavian Trisandi, yang dikelolanya bersama Masdar Helmi (ayahnya).

Jauh sebelumnya, telah meminta keterangan secara tertulis kepada Masdar Helmi, namun sampai berita ini di turunkan tidak dijawab sama sekali alias di abaikan?.

Tags: ESDMLHK RIMenteri ESDMTambangTambang PasirTambang Tiga SaudaraTitik KordinatWilayah Izin Usaha PertambanganWIUP

Related Posts

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara
Headline

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

08/06/2026
Tim Densus 88 Koordinasikan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme ke Kemenag Jambi
Headline

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

04/06/2026
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana
Headline

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana

02/06/2026
GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda
Headline

GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda

01/06/2026
Headline

Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Khusyuk, Polres Muaro Jambi Hadir Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1447 H

28/05/2026
GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres
Headline

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

24/05/2026
Next Post
Bagaimana Nasib Proyek Jalan Tol Trans Sumatera Setelah Jokowi tak Lagi Presiden?

Bagaimana Nasib Proyek Jalan Tol Trans Sumatera Setelah Jokowi tak Lagi Presiden?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si Menghadiri Panen Raya Cabai di Desa Sungai Gelam

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si Menghadiri Panen Raya Cabai di Desa Sungai Gelam

21/11/2025
Rektor UM Jambi Diduga Berani Gunakan Gelar Dr Tanpa Hak

Rektor UM Jambi Diduga Berani Gunakan Gelar Dr Tanpa Hak

16/07/2023
KASN Setuju Pj Bupati Muaro Jambi Lakukan Perombakan Pejabat

KASN Setuju Pj Bupati Muaro Jambi Lakukan Perombakan Pejabat

13/07/2023
Polda Jambi Gelar Jumat Curhat dengan PT TGI, Ini yang Dibahas

Polda Jambi Gelar Jumat Curhat dengan PT TGI, Ini yang Dibahas

24/03/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Ustadz Ponpes Raudhatul Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati Hingga Hamil
  • Bupati Tanjab Barat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
  • TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha
  • Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In