SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menetapkan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Bank BUMN di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari tahun 2018 hingga 2019.

Kejari Batanghari menetapkan 3 tersangka berinisial WM, M, dan BS dengan modus untuk melakukan pengurusan pinjaman terhadap nasabah.

Kepala Kejari Batang Hari melalui Kasi Intel, Rudi Firmansyah, SH. MH. yang didampingi Kasi Pidsus membenarkan hal tersebut.

“Pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023, tim penyidik Tipikor Kejari Batang Hari yang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Batang Hari Nomor : PRIN-02/02/L.5.11/Fd.2/9/2023 tanggal 26 September 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap dugaan Tipikor,” katanya Senin (20/11/2023).

Dirinya mengatakan, pihaknya mendapatkan alat bukti dan barang bukti, dan tiga tersangka itu diperkuat membuat terang tindak pidana.

Adapun tersangka merupakan WM saat itu menjabat sebagai Mantri di Bank pada tahun 2018 dan 2019, sedangkan M dan BS merupakan nasabah di Bank BUMN tersebut.

“Dengan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/L.5.11 /Fd.2/11/2023, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ungkapnya.

Diketahui potensi kerugian negara sambungnya sejumlah kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta rupiah).

Tersangka WM dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Bulian, sedangkan M dan BS ditahan dalam perkara lain.