SEKATOJAMBI.COM, PONTIANAK – Oknum TNI terdakwa Pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023).
Terdakwa pembunuhan tersebut yaitu Prada Yuwandi.
Kasus ini terbongkar saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar pada 31 Mei 2023 lalu.
Kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Prada Yuwandi dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari militer serta harus membayar restitusi ke keluarga korban.
Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.
“Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur,” ujarnya.
Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK
“Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi,” tuturnya.
Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian kepada majelis pihaknya menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Tim Redaksi