SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka Belitung, Rabu (29/11/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedang menjelaskan sebanyak 3 orang saksi ini diperiksa tim penyidik.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” jelasnya.
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi perusahaan plat merah, PT Timah yakni Kepala Divisi Akuntansi, Kepala Unit Tambang Darat, dan Kepala Bidang Peleburan UNMET.
“AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah, AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah, dan KS selaku Kepala Bidang Peleburan UNMET PT Timah,” ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, pengumpulan alat bukti perkara ini juga dilakuan dengan menggeledah sejumlah lokasi, yakni:
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Tim Redaksi