SEKATOJAMBI.COM – Hari pertama masa kampanye Pemilu 2024, DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi melaksanakan program makan siang dan minum susu gratis serta bantuan gizi untuk anak, balita dan ibu hamil di Yayasan Yabe Lale.
Kegiatan ini merupakan kampanye tim pemenangan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo- Gibran yang merupakan instruksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN), dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Namun acara bagi-bagi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman memberikan penjelasan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Hukum ini menyampaikan bahwa kampanye dalam bentuk membagi-bagikan makanan atau minuman kepada calon pemilih diperbolehkan.
“Jadi begini dalam kampanye itukan boleh memberikan makan, minum dan transportasi. Yang tidak boleh itu dalam bentuk uang, jadi boleh,” jelasnya.
Kata Ari, sepanjang sudah masuk dalam masa kampanye, maka hal tersebut diperbolehkan, seperti memberikan makanan atau transportasi yang diberikan dalam bentuk kupon untuk ditukarkan menjadi bahan bakar.
Kecuali, lanjutnya memberikan transportasi dalam bentuk uang untuk dibelikan bahan bakar dalam proses kampanye tersebut.
“Kalo sudah masuk masa kampanye sudah boleh, dan boleh memberi makan minum dan sebagainya,” pungkasnya.
Tim Redaksi