SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus yang menyebabkan APD (12), santri kelas VII Pondok Pesantren Tawakal Tri Sukses, Kota Jambi, mengalami cedera serius oleh dua seniornya, berakhir damai. Orangtua korban, Rikarno Widi Setiawan, ditemani orangtua kedua pelaku, datang ke Mapolda Jambi untuk mencabut laporan, Senin (4/11/2023) siang.

Setelah resmi mencabut laporan di Mapolda Jambi, Rikarno mengatakan, pihak keluarganya dengan orangtua pelaku sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan.

Dia mengaku bahwa dia membuat laporan polisi karena terbawa emosi. Dikarenakan sang anak menjadi korban perundungan. “Kita laporan kemarin karena posisi lagi emosi dengan adanya anak terbaring di rumah sakit. Manusiawi sekali saya rasa karena emosi lagi memuncak. Adapun setelah kita mediasi, mencapai beberapa kesepakatan itu, cukup diketahui internal kami. Akhirnya, lebih baik berdamai,” kata Rikarno di Mapolda Jambi.

Rikarno mengatakan, salah satu poin perdamaian ini, yaitu keluarga pelaku bertanggung jawab untuk membiayai perawatan rumah sakit dan psikis korban. Poin lainnya, jika di kemudian hari dibutuhkan biaya pengobatan kembali, pihak pelaku siap bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban itu ada. Namun, tidak etis ya jika disampaikan nominalnya. Untuk pembiayaan dari rumah sakit dan sebagainya dari beliau,” katanya.
Sementara, pihak pondok pesantren juga telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi rumah korban yang berada di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Rikarno menjelaskan, keluarga belum memutuskan apakah korban akan pindah sekolah.

Namun, APD tetap meminta untuk kembali belajar di Ponpes Tawakal. “Kalau untuk pindah, belum ada ya karena sekarang lagi ujian semester. Pihak sekolah sudah mengirim soal daring karena untuk langsung ke sekolah belum memungkinkan. Malah anak saya pribadi berbicara mau mondok lagi,” jelasnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima surat permintaan pencabutan laporan orangtua APD. Polisi akan menjadawalkan pertemuan antara pihak korban, pelaku, dan pondok pesantren untuk mengakhiri perkara.

“Pengajuannya sudah diberikan ke kita, tapi mekanismenya melalui restorative justice. Jadi, wajib menghadirkan seluruh pihak. Jadi, bukan langsung kita hentikan. Kita panggil dan pertemukan seluruh pihak, sehingga kita siapkan format perdamaiannya,” kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Mapolda Jambi. Andri mengatakan, sebelum ada surat permintaan cabut laporan, tim dari Polda Jambi juga telah memeriksa korban dan mengambil keterangan dari pihak ponpes.

“Awalnya pihak menyanggupi untuk hadir hari ini pasca pihak korban melaporkan pada 30 November. Karena kita tahu ini penting dan kita atensi, maka kita datangi rumah korban lalu pihak pesantren,” jelasnya.