• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Mei 11, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polsek Kota Baru Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi

    Polsek Kota Baru Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi

    Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dengan Omset Miliaran Rupiah

    Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dengan Omset Miliaran Rupiah

    Polantas Sambangi Suria Harapan School, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

    Polantas Sambangi Suria Harapan School, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

    Polres Tanjabbar Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Usai Tawuran Antar Pemuda

    Polres Tanjabbar Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Usai Tawuran Antar Pemuda

    Awasi Jambi Gelar Deklarasi Relawan Jurnalis RJ-Z3 untuk Zumi Zola Zulkifli

    Awasi Jambi Gelar Deklarasi Relawan Jurnalis RJ-Z3 untuk Zumi Zola Zulkifli

    Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly SE, Menghadiri Kegiatan Debat Pertama Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

    Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly SE, Menghadiri Kegiatan Debat Pertama Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polsek Kota Baru Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi

    Polsek Kota Baru Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi

    Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dengan Omset Miliaran Rupiah

    Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dengan Omset Miliaran Rupiah

    Polantas Sambangi Suria Harapan School, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

    Polantas Sambangi Suria Harapan School, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

    Polres Tanjabbar Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Usai Tawuran Antar Pemuda

    Polres Tanjabbar Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Usai Tawuran Antar Pemuda

    Awasi Jambi Gelar Deklarasi Relawan Jurnalis RJ-Z3 untuk Zumi Zola Zulkifli

    Awasi Jambi Gelar Deklarasi Relawan Jurnalis RJ-Z3 untuk Zumi Zola Zulkifli

    Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly SE, Menghadiri Kegiatan Debat Pertama Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

    Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly SE, Menghadiri Kegiatan Debat Pertama Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Kusnindar Terdakwa Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara, Denda RP 200Jt dan Bayar Uang Pengganti 600Jt

Admin 1 by Admin 1
07/12/2023
in Headline
0
Kusnindar Terdakwa Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara, Denda RP 200Jt dan Bayar Uang Pengganti 600Jt
0
SHARES
2
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM JAMBI – Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/12/2023) sore.

Selain pidana kurungan, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang berperan sebagai ‘kurir’ uang suap titipan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) untuk anggota dewan itu juga divonis membayar denda Rp 200 juta subisdair 1 bulan kurungan.

READ ALSO

Rincian Lengkap Gaji dan Bonus Pejabat Bank Jambi Tahun 2024

GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim dengan ketua Alex Pasaribu juga mewajibkan Kusnindar membayar uang pengganti sebanyak Rp 600 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Di mana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

‘’ Terdakwa Kusnindar divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta,’’ kata hakim.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut. Namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Kusnindar juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis hakim ini sama engan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU juga menuntut Kusnindar 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta dan membayar uang pengganti Rp 600 juta.

Dalam pembelaannya, Kusnindar sempat minta keringanan kepada hakim dengan alasan berat membayar uang pengganti Rp 600 juta. Namun, dari putusan hakim, sepertinya permohonan Kusnindar tidak dikabulkan.

Seperti diketahui, Kusnindar merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang perannya cukup sentral dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Dalam dakwaan JPU, Kusnindar disebut bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.

Setidaknya sebanyak Rp13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan terhadap tersebut.Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.

Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin,” tutur Jaksa KPK.

Tags: Pengadilan TipikorSuap Pengesahan RAPBD

Related Posts

Rincian Lengkap Gaji dan Bonus Pejabat Bank Jambi Tahun 2024
Headline

Rincian Lengkap Gaji dan Bonus Pejabat Bank Jambi Tahun 2024

09/05/2026
GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo
Headline

GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo

07/05/2026
RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar
Headline

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar

06/05/2026
Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan
Headline

Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan

06/05/2026
Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten
Headline

Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten

30/04/2026
Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan
Headline

Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan

27/04/2026
Next Post
Pelaku Pencurian Motor di Merangin Yang Sempat Kabur Berhasil di Tangkap Pihak Polisi

Pelaku Pencurian Motor di Merangin Yang Sempat Kabur Berhasil di Tangkap Pihak Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar Petta Jinnirala La Potji Akan Gelar Halal Bihalal

Kapolres Muaro Jambi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

02/03/2026
Truk Batu Bara Terguling di Tempino, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Sejak Subuh

Truk Batu Bara Terguling di Tempino, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Sejak Subuh

24/02/2026
Polres Sarolangun Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi pada Pelaksanaan OPS Lilin 2025

Polres Sarolangun Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi pada Pelaksanaan OPS Lilin 2025

06/01/2026
Polda Jambi Berhasil Amankan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi

Hari Ini, Eks Dirut Bank Jambi Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi MTN

11/01/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polsek Kota Baru Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi
  • Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dengan Omset Miliaran Rupiah
  • Polantas Sambangi Suria Harapan School, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini
  • Polres Tanjabbar Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Usai Tawuran Antar Pemuda
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In