• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Juni 27, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Tahun 2026

    Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Tahun 2026

    Kanwil Jambi Ikuti Policy Brief Berbasis Bukti Kemenkum Malut

    Kanwil Jambi Ikuti Policy Brief Berbasis Bukti Kemenkum Malut

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026

    Ikuti Pengarahan DJKI, Kanwil Kemenkum Jambi Optimalkan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual

    Ikuti Pengarahan DJKI, Kanwil Kemenkum Jambi Optimalkan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual

    Bupati Anwar Sadat dan Hj. Fadhilah Santuni Anak Yatim di Peringatan Hari Asyura 1448 H

    Bupati Anwar Sadat dan Hj. Fadhilah Santuni Anak Yatim di Peringatan Hari Asyura 1448 H

    Peringatan 10 Muharram Pemkab Tanjab Barat: Manisnya Senyum Lansia Saat Terima Sembako dari Bupati Anwar Sadat

    Peringatan 10 Muharram Pemkab Tanjab Barat: Manisnya Senyum Lansia Saat Terima Sembako dari Bupati Anwar Sadat

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Tahun 2026

    Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Tahun 2026

    Kanwil Jambi Ikuti Policy Brief Berbasis Bukti Kemenkum Malut

    Kanwil Jambi Ikuti Policy Brief Berbasis Bukti Kemenkum Malut

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026

    Ikuti Pengarahan DJKI, Kanwil Kemenkum Jambi Optimalkan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual

    Ikuti Pengarahan DJKI, Kanwil Kemenkum Jambi Optimalkan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual

    Bupati Anwar Sadat dan Hj. Fadhilah Santuni Anak Yatim di Peringatan Hari Asyura 1448 H

    Bupati Anwar Sadat dan Hj. Fadhilah Santuni Anak Yatim di Peringatan Hari Asyura 1448 H

    Peringatan 10 Muharram Pemkab Tanjab Barat: Manisnya Senyum Lansia Saat Terima Sembako dari Bupati Anwar Sadat

    Peringatan 10 Muharram Pemkab Tanjab Barat: Manisnya Senyum Lansia Saat Terima Sembako dari Bupati Anwar Sadat

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Kusnindar Terdakwa Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara, Denda RP 200Jt dan Bayar Uang Pengganti 600Jt

Admin 1 by Admin 1
07/12/2023
in Headline
0
Kusnindar Terdakwa Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara, Denda RP 200Jt dan Bayar Uang Pengganti 600Jt
0
SHARES
3
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM JAMBI – Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/12/2023) sore.

Selain pidana kurungan, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang berperan sebagai ‘kurir’ uang suap titipan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) untuk anggota dewan itu juga divonis membayar denda Rp 200 juta subisdair 1 bulan kurungan.

READ ALSO

Menhaj Sambut Kepulangan 444 Jemaah Haji Jambi, Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan

Ancaman Krisis Air Bersih Terjadi Di Desa Telentam, Masyarakat Mengaku Sudah Laporkan Ke Pejabat Desa, Namun Tidak Ada Tindakan.

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim dengan ketua Alex Pasaribu juga mewajibkan Kusnindar membayar uang pengganti sebanyak Rp 600 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Di mana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

‘’ Terdakwa Kusnindar divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta,’’ kata hakim.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut. Namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Kusnindar juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis hakim ini sama engan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU juga menuntut Kusnindar 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta dan membayar uang pengganti Rp 600 juta.

Dalam pembelaannya, Kusnindar sempat minta keringanan kepada hakim dengan alasan berat membayar uang pengganti Rp 600 juta. Namun, dari putusan hakim, sepertinya permohonan Kusnindar tidak dikabulkan.

Seperti diketahui, Kusnindar merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang perannya cukup sentral dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Dalam dakwaan JPU, Kusnindar disebut bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.

Setidaknya sebanyak Rp13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan terhadap tersebut.Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.

Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin,” tutur Jaksa KPK.

Tags: Pengadilan TipikorSuap Pengesahan RAPBD

Related Posts

Menhaj Sambut Kepulangan 444 Jemaah Haji Jambi, Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan
Headline

Menhaj Sambut Kepulangan 444 Jemaah Haji Jambi, Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan

26/06/2026
Ancaman Krisis Air Bersih Terjadi Di Desa Telentam, Masyarakat Mengaku Sudah Laporkan Ke Pejabat Desa, Namun Tidak Ada Tindakan.
Headline

Ancaman Krisis Air Bersih Terjadi Di Desa Telentam, Masyarakat Mengaku Sudah Laporkan Ke Pejabat Desa, Namun Tidak Ada Tindakan.

22/06/2026
Bakti Polri Presisi, Polres Tebo Salurkan Bantuan Sosial sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
Headline

Bakti Polri Presisi, Polres Tebo Salurkan Bantuan Sosial sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

19/06/2026
Peduli Kemanusiaan Polres Merangin Gelar Kegiatan Donor Darah.
Headline

Peduli Kemanusiaan Polres Merangin Gelar Kegiatan Donor Darah.

18/06/2026
Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara
Headline

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

08/06/2026
Tim Densus 88 Koordinasikan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme ke Kemenag Jambi
Headline

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

04/06/2026
Next Post
Pelaku Pencurian Motor di Merangin Yang Sempat Kabur Berhasil di Tangkap Pihak Polisi

Pelaku Pencurian Motor di Merangin Yang Sempat Kabur Berhasil di Tangkap Pihak Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Nelayan di Tanjab Barat Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Hindari Motor, Truk Canter Batu Bata Ringsek Usai Tabrak Fuso

22/04/2024
Lantik 49 Pejabat Eselon lll dan lV, Wabup Nilwan Yahya Sampaikan Pesan Profesional Dan Jangan Euforia.

Lantik 49 Pejabat Eselon lll dan lV, Wabup Nilwan Yahya Sampaikan Pesan Profesional Dan Jangan Euforia.

23/05/2023
Sekda Tanjab Barat Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

Siagakan Satuan TNI AD di Pesta Demokrasi, Korem 042/Gapu Beserta Jajaran Ikuti Apel Gelar Pasukan

08/11/2023
Kapolda Jambi Rapat Koordinasi Khusus Peningkatan Upaya Penanggulangan Karhutla

Kapolda Jambi Rapat Koordinasi Khusus Peningkatan Upaya Penanggulangan Karhutla

09/10/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Tahun 2026
  • Kanwil Jambi Ikuti Policy Brief Berbasis Bukti Kemenkum Malut
  • Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026
  • Ikuti Pengarahan DJKI, Kanwil Kemenkum Jambi Optimalkan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In