• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, Oktober 11, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polda Jambi Gelar Patroli Malam Operasi Jaran Siginjai 2026

    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polda Jambi Gelar Patroli Malam Operasi Jaran Siginjai 2026

    Safari Subuh, Wakapolres Tanjab Barat Ajak Warga Cegah Kejahatan dan Tangkal Hoaks

    Safari Subuh, Wakapolres Tanjab Barat Ajak Warga Cegah Kejahatan dan Tangkal Hoaks

    Operasi Jaran Siginjai 2026, Polisi Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jl. Bandara Lama

    Operasi Jaran Siginjai 2026, Polisi Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jl. Bandara Lama

    Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Informasi, Tim Humas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti “Rabu Pintar” Kanwil Ditjenpas Jambi

    Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Informasi, Tim Humas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti “Rabu Pintar” Kanwil Ditjenpas Jambi

    Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra, S.H., M.H., Menghadiri Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi Periode 2026-2031

    Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra, S.H., M.H., Menghadiri Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi Periode 2026-2031

    Kapolres Muaro Jambi Terima Audiensi AWaSI, Bahas Sinergi Pers dan Penanganan Karhutla

    Kapolres Muaro Jambi Terima Audiensi AWaSI, Bahas Sinergi Pers dan Penanganan Karhutla

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polda Jambi Gelar Patroli Malam Operasi Jaran Siginjai 2026

    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polda Jambi Gelar Patroli Malam Operasi Jaran Siginjai 2026

    Safari Subuh, Wakapolres Tanjab Barat Ajak Warga Cegah Kejahatan dan Tangkal Hoaks

    Safari Subuh, Wakapolres Tanjab Barat Ajak Warga Cegah Kejahatan dan Tangkal Hoaks

    Operasi Jaran Siginjai 2026, Polisi Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jl. Bandara Lama

    Operasi Jaran Siginjai 2026, Polisi Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jl. Bandara Lama

    Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Informasi, Tim Humas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti “Rabu Pintar” Kanwil Ditjenpas Jambi

    Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Informasi, Tim Humas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti “Rabu Pintar” Kanwil Ditjenpas Jambi

    Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra, S.H., M.H., Menghadiri Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi Periode 2026-2031

    Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra, S.H., M.H., Menghadiri Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi Periode 2026-2031

    Kapolres Muaro Jambi Terima Audiensi AWaSI, Bahas Sinergi Pers dan Penanganan Karhutla

    Kapolres Muaro Jambi Terima Audiensi AWaSI, Bahas Sinergi Pers dan Penanganan Karhutla

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Kusnindar Terdakwa Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara, Denda RP 200Jt dan Bayar Uang Pengganti 600Jt

Admin 1 by Admin 1
07/12/2023
in Headline
0
Kusnindar Terdakwa Perkara Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara, Denda RP 200Jt dan Bayar Uang Pengganti 600Jt
0
SHARES
4
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM JAMBI – Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/12/2023) sore.

Selain pidana kurungan, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang berperan sebagai ‘kurir’ uang suap titipan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) untuk anggota dewan itu juga divonis membayar denda Rp 200 juta subisdair 1 bulan kurungan.

READ ALSO

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim dengan ketua Alex Pasaribu juga mewajibkan Kusnindar membayar uang pengganti sebanyak Rp 600 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Di mana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

‘’ Terdakwa Kusnindar divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta,’’ kata hakim.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut. Namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Kusnindar juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis hakim ini sama engan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU juga menuntut Kusnindar 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta dan membayar uang pengganti Rp 600 juta.

Dalam pembelaannya, Kusnindar sempat minta keringanan kepada hakim dengan alasan berat membayar uang pengganti Rp 600 juta. Namun, dari putusan hakim, sepertinya permohonan Kusnindar tidak dikabulkan.

Seperti diketahui, Kusnindar merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang perannya cukup sentral dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Dalam dakwaan JPU, Kusnindar disebut bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.

Setidaknya sebanyak Rp13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan terhadap tersebut.Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.

Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin,” tutur Jaksa KPK.

Tags: Pengadilan TipikorSuap Pengesahan RAPBD

Related Posts

Headline

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

09/10/2026
24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.
Headline

24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.

09/10/2026
Headline

Demokrat Peduli Karhutla Jambi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

08/10/2026
Headline

Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Desa Serindit Tanjabbar Disorot, Ade Hary: APH Jangan Tutup Mata

08/10/2026
Headline

Sebelum Suntik Modal Rp47,5 Miliar, Pemkab Merangin Harus Bereskan Aset Sejak 2011

07/10/2026
Headline

Oknum Anggota DPRD Bungo Berinisial EK Dilaporkan ke mabes Polri dalam Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jambi

06/10/2026
Next Post
Pelaku Pencurian Motor di Merangin Yang Sempat Kabur Berhasil di Tangkap Pihak Polisi

Pelaku Pencurian Motor di Merangin Yang Sempat Kabur Berhasil di Tangkap Pihak Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba, 1 Paket Kecil Ganja Diamankan

25/07/2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos, MT Mengunjungi Lokasi Banjir di Sejumlah Desa di Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos, MT Mengunjungi Lokasi Banjir di Sejumlah Desa di Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu

22/03/2025

PN Sungai Penuh Jatuhkan Vonis Kepada 13 Terdakwa Perusakan dan Pembakaran TPS

24/05/2025

Proyek Jalan Nabil Hawari Rp4,2 Miliar Bermasalah, BPK Catat Kelebihan Bayar Rp278,6 Juta

22/09/2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA
  • 24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.
  • Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polda Jambi Gelar Patroli Malam Operasi Jaran Siginjai 2026
  • Safari Subuh, Wakapolres Tanjab Barat Ajak Warga Cegah Kejahatan dan Tangkal Hoaks
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In