SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan pengganti 6 bulan, atas kasus dugaan korupsi MTN Bank Jambi.

Tuntutan ini dijatuhkan pada sidang yang digelar Senin (11/12/2023) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Yunsak El Halcon juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. Namun uang pengganti kerugian negara dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Albert Roni menyebutkan jika ada sejumlah aset milik Yunsak el Halcon yang disita, yakni berupa tanah, bangunan dan beberapa aset yang lain.

“Terdapat beberapa poin yang memberatkan terdakwa YEH, satu diantaranya dalam persidangan terdakwa tidak jujur dan membantah keterangan para saksi serta tidak kooperatif,” katanya.

Beberapa poin terdakwa yang dinilai tidak jujur, yakni terkait barang bukti satu unit rumah mewah yang berada di Aulia Tangerang Selatan yang tidak diakui terdakwa.

Barang bukti rumah tersebut, terbukti milik terdakwa yang diperoleh berdasarkan hasil tindak korupsi dan juga pencucian uang.

Roni bilang, tuntutan 12 tahun penjara tersebut juga berdasarkan dari hasil fakta fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

“Sehingga menurut kami itu sudah pas dan sesuai, dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa. Dan terdakwa juga berhak melakukan pembelaan,” tandasnya.

Hakim Ketua Ronal Syafroni, menyampaikan terkait tuntutan JPU tersebut terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 18 Desember 2023 mendatang dengan agenda Pledoi.