SEKATOJAMBI.COM, BEKASI – Seorang pria berinisial AMW alias Ade Mugis (35) tega membunuh kekasih gelapnya di sebuah kontrakan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, diketahui AMW sudah memiliki istri dan menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita lajang berinisial JS alias Julita (26).
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menyebut bahwa pengusutan kasus ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya penemuan jasad JS pada Jumat (8/12/2023) pukul 13.30.
“Setelah ada informasi tersebut, tim turun ke lapangan kemudian melakukan penyisiran,” kata Samian, Rabu (13/12/2023) kemarin.
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (3/12/2023). Artinya ada jeda selama lima hari setelah mayat JS ditemukan warga di kontrakannya.
Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh AMW. Pada hari Minggu, ia pergi toko burung yang menjual racun tikus yang berada tak jauh dari kontrakan pada pukul 8.30.
Kemudian, AMW mendatangi kontrakan JS dengan membawa makanan dan minuman es teh untuk sarapan.
“Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, disitulah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” ujarnya.
Tanpa rasa curiga, JS lalu menyantap makanan yang dibawa kekasihnya itu. Tak butuh waktu lama, JS merasa pusing setelah makan sarapan yang dibawa AMW.
Ia pun menyuruh JS untuk istirahat. Sambil menunggu racun bekerja di tubuh JS, AMW merokok selama 15 menit di depan kontrakan.
Setelah yakin bahwa JS tak lagi bernyawa, AMW memeriksa denyut nadi JS di bagian leher. Kemudian melakban mulut dan hidung serta mengikat kaki JS dengan lakban bening, sementara itu kepala hingga pinggang JS ditutup dengan plastik berwarna hitam.
Selanjutnya, Samian juga menceritakan bahwa AMW menutupi pinggul hingga kaki JS dengan kertas berwarna coklat dan membungkus badannya dengan handuk. Setelah selesai, AMW pergi dan mengunci pintu kontrakan.
Kemudian AMW kabur dan berhasil ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) pukul 00.30 di salah satu SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat.
AMW terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Penyidik masih mendalami motif-motif yang sebenarnya kenapa pelaku melakukan aksi tersebut,” tuturnya.
Tim Redaksi