JAMBI – Tepian Sungai Batanghari tak lagi tenang. Gemuruh mesin dan deru aktivitas bongkar muat mengusik kesunyian.
Ekskavator bergerak lincah di atas tanah berlumpur, memindahkan ribuan ton batu split dari dalam perut kapal tongkang yang berlabuh di pinggiran sungai–pelabuhan tikus–, tak jauh dari PT Djambi Waras Seberang Kota Jambi.
Namun, pantauan di lapangan, tidak terpampang papan izin. Ini menimbulkan pertanyaan besar: bongkar muat ini ilegal?
Kegiatan ini mengundang perhatian serius karena diduga kuat melanggar sejumlah regulasi. Pertama, dari perspektif hukum lingkungan, absennya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah menjadikan operasi ini ilegal dan berpotensi merusak ekosistem sungai.
Menurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, belum ada laporan mengenai izin lingkungan atau studi dampak yang diajukan kepada pihak berwenang.
Di sektor pertambangan, pertanyaan muncul apakah batu split yang menjadi komoditas utama bongkar muat ini berasal dari kegiatan pertambangan yang berizin?
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi sumber daya alam yang ilegal.
Sementara itu, dalam ranah hukum pelayaran, setiap kapal tongkang yang mengoperasikan kegiatan komersial di perairan Indonesia harus mengantongi izin. Apakah tongkang bermuatan batu split ini punya izin berlayar?
Ketiadaan izin ini tak hanya menyalahi hukum pelayaran, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jalur navigasi dan integritas sungai.
Lebih lanjut, pemerintah daerah Jambi, yang seharusnya mengeluarkan izin terkait kegiatan ekonomi, tampaknya belum memberikan lampu hijau. Hal ini menambah daftar panjang potensi pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum menjadi kata kunci dalam menangani kasus ini. Tindakan tegas diperlukan untuk menghindari preseden buruk dan menjaga Sungai Batanghari dari kerusakan lebih lanjut.
Jambi Link (media network Berita Satu) mengonfirmasi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi. Seorang pejabat di sana, K, menegaskan bongkar muat ribuan ton batu split di pinggiran Sungai Batanghari itu tidak berizin.
“Tidak ada izin dari kami,”tegasnya.
Tim Jambi Link tidak bisa mendekat ke lokasi karena dijaga ketat oleh sekelompok orang. Namun, aktivitas bongkar muat batu split itu bisa dipantau dari Jembatan Batanghari II.
Kami berusaha mengonfirmasi pihak berwenang untuk memastikan kebenaran kasus ini. Update terus perkembangannya di