SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasutri in bernama bernama Marlina dan Asli Guru Singa. Keduanya telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan DPO terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
“Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).
Dirinya berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini,” sebutnya.
Dirinya juga mempunyai keyakinan bahwa dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan.
“Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah-mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini,” ungkapnya.
Tim Redaksi