SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Para pelaku pemolot penambangan minyak ilegal atau illegal drilling di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi naik tahap penyidikan.

Sebanyak 3 para pelaku tersebut yakni JK sebagai pemilik, IB dan GP.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan ke ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Jambi, naik penyidikan,” kata Alam, Selasa (16/1/2024).

Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sementara itu, ketiga pelaku disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut terancam 6 tahun penjara.

“Tim telah melakukan penutupan lokasi tersebut dengan memasang garis polisi (Police line) di area sekitar tambang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi Berhasil Amankan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi