SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Unit Tipikor Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono sebagai tersangka.

Budiono diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyebut pihaknya sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Budiono sebagai tersangka dan saat ini berkas perkara serta tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,” ujarnya.

Sudirman menjelaskan, tersangka Budiono diduga korupsi dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan.

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menggelapkan uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.