SEKATOJAMBI.COM – Agar hak pilihnya bisa digunakan pada Februari mendatang, pemilih harus memastikan namanya terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

DPT merupakan daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DPT berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Masyarakat yang statusnya sudah terdata di KPU bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024, sedangkan yang datanya belum terdaftar bisa segera melapor ke kantor KPU terdekat.

Pengecekan DPT dapat dilakukan dengan mudah yaitu bisa dilakukan secara online.

Berikut cara mengecek apakah kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 secara online:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik disini di perangkat ponsel, tablet, atau laptop

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia

3. Kemudian klik Pencarian

4. Status kepemilihan akan muncul di layar

5. Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

6. Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan “Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”

7. Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari.