SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap 1 pelaku kepemilikan 179 paket narkotika jenis sabu dengan ukuran besar hingga kecil yang siap diedarkan di Desa Sengkati Kecil, RT 11, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) malam. Pelaku berinisial SN berusia 44 tahun.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, bahwa penindakan terhadap pelaku yang diduga akan mengedarkan narkoba tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat.

“Dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya transaksi narkotika, maka kita dari tim pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setibanya tim pemberantasan BNNP Jambi di lokasi, tim menemukan adanya gerak gerik mencurigakan dan mencurigai seorang pria berinisial SN (44) akan melakukan transaksi narkotika.

“Pelaku kita amankan dan kita lakukan interogasi serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan pada saat tersebut di temukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang di duga narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya.

Setelah melakukan perhitungan, ternyata petugas BNNP Jambi mengamankan 5 paket besar plastik klip bening yang berisi serbuk narkoba jenis sabu.

Kemudian, 29 paket sedang plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga sabu dan 145 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu.

Sehingga total dari keseluruhan paket adalah 179 paket sabu dengan berbagai ukuran.

Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.