SEKATOJAMBI.COM, TANGGERANG – Seorang kakek berinisial H (60) di Larangan, Kota Tangerang, melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.
Dengan imbalan uang jajan, pelaku mencabuli korban. Terlebih lagi, pelaku dengan sengaja menyekap korban usai melakukan perbuatan asusila itu.
Korban dikunci di dalam sebuah kontrakan kosong. Akan tetapi korban berhasil melarikan diri dan melaporkan perbuatan cabul H kepada orang tuanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban anak yang berusia 13 tahun.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap H pada Selasa (30/1/2024) malam.
Sebelumnya diberitakan, tersangka mencabuli korban di kontrakan kosong pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya, pelaku berdalih mengajak korban B (13) untuk main di dalam kontrakan kosong.
“Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng,” kata Zain.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di kontrakan kosong, lalu menguncinya dari luar.
“Setelah melancarkan pencabulan tersebut, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu,” tambahnya.
Korban berusaha melarikan diri dan kembali pulang ke rumahnya. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Ibu korban langsung menemui pelaku dan menanyakan apa yang dialami anaknya itu. Lalu H mengakui perbuatan bejatnya.
“Dari pengakuan pelaku setelah didesak, diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V,” lanjut Zain.
Kombes Zain mengungkapkan para korban dan pelaku sudah saling kenal satu sama lain. Pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
“Antara pelaku dan ketiga korban B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban,” ungkapnya.
Kini H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan itu. Pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kami dari Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait, seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” tutur Zain, dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Atas perbuatannya H terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tim Redaksi