• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Desember 20, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Konsep Otomatis

    Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Konsep Otomatis

    Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Melarang H-3 Melakukan Aktivitas Kampaye. Berikut Penjelasannya!

Admin 1 by Admin 1
11/02/2024
in Berita
0
Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Melarang H-3 Melakukan Aktivitas Kampaye. Berikut Penjelasannya!
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Mengarah pada Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada hari Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Dimana masa tenang berlangsung mulai dari H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

READ ALSO

Pembukaan Musabaqah Tilawati Quran (MTQ) Tingkat Kecamatan Jaluko ke 52

Tebo Waspada Banjir Kiriman, Debit Air Naik 2 Meter Dalam Sehari

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh (dilarang) untuk dilakukan. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Simak apa saja larangannya!

Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan kepada pemilih supaya:

• Tidak menggunakan hak pilihnya;
• Memilih calon pasangan;
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
• Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
• Memilih calon anggota DPD tertentu

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Larangan bagi media massa

Aktivitas media massa, baik cetak ataupun media sosial, serta lembaga Penerbitan juga diatur selama masa tenang.

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

Larangan bagi lembaga survei

Lembaga survei juga dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.

Lembaga pengawasan yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tags: #Pemilu 2024dendah-3 pemilularangan kampanyeMasa TenangSanksi

Related Posts

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan Hari Bela Negara (HBN) ke-77
Berita

Pembukaan Musabaqah Tilawati Quran (MTQ) Tingkat Kecamatan Jaluko ke 52

18/12/2025
Tebo Waspada Banjir Kiriman, Debit Air Naik 2 Meter Dalam Sehari
Berita

Tebo Waspada Banjir Kiriman, Debit Air Naik 2 Meter Dalam Sehari

18/12/2025
Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Menghadiri Malam Refleksi Akhir Tahun 2025 TVRI Jambi
Berita

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Menghadiri Malam Refleksi Akhir Tahun 2025 TVRI Jambi

17/12/2025
BIMTEK Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Operator Alat Berat
Berita

BIMTEK Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Operator Alat Berat

16/12/2025
Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Transparansi Pemprov Jambi
Berita

Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Transparansi Pemprov Jambi

16/12/2025
Debit Sungai Batanghari Naik, BBS Imbau Warga Waspada Banjir
Berita

Debit Sungai Batanghari Naik, BBS Imbau Warga Waspada Banjir

16/12/2025
Next Post
KPU Tanjab Barat Tertibkan Ribuan APK di Jalan Kota Kuala Tungkal

KPU Tanjab Barat Tertibkan Ribuan APK di Jalan Kota Kuala Tungkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Geger Korban Sekte Sesat Nahan Lapar Sampai Mati Telah Mencapai 133 Orang

Geger Korban Sekte Sesat Nahan Lapar Sampai Mati Telah Mencapai 133 Orang

11/05/2023
Sepekan Melarikan Diri ke Batam, Polres Tanjabtim Berhasil Tangkap Perampok Pembunuhan

Sepekan Melarikan Diri ke Batam, Polres Tanjabtim Berhasil Tangkap Perampok Pembunuhan

02/08/2023
Hilang Saat Memancing, Zubaidah Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari

Hilang Saat Memancing, Zubaidah Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari

27/01/2024
Takut Bertemu Aktivis? Wali Kota Sungai Penuh Dicap Anti Kritik

Takut Bertemu Aktivis? Wali Kota Sungai Penuh Dicap Anti Kritik

26/06/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025
  • Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025
  • Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan
  • Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In