SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang ayah di RT 06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, tega menghabisi nyawa anaknya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (18/2/2024) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
Sang ayah bernama Abdullah (44) tega mencekik leher sang anak berinisial AN (12).
Saat itu, AN sedang bermain layang- layang dan diikuti oleh Abdullah. Kemudian, AN pun diajak pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, AN meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya. Karena ayah dan ibunya sudah berpisah.
Akan tetapi, saat itu pelaku tidak memperbolehkan AN pulang dan mengajak menginap di rumahnya, namun AN menolak.
Karena AN menolak, pelaku kemudian marah dan mencekik lehernya hingga AN meninggal dunia.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah Abdullah untuk mengambil kartu BPJS.
“Ketika melihat ke belakang rumah, pamannya ini melihat pelaku sedang menggali tanah,” sebutnya.
Merasa curiga, pamannya ini langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek, dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.
Lantas, pamannya ini langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta mengubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, disampaikan dia, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaannya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui motifnya.
“Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami, penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Tim Redaksi