SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Bea Cukai Jambi berhasil gagalkan peredaran 700 ribu rokok ilegal dan 18,3 liter minuman ilegal yang mengandung alkohol (MMEA) didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Benny mengatakan, bahwa ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap rokok illegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan lebih dari 400 ribu batang.
Sehari sebelumnya, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek melalui pengiriman perusahaan jasa ekspedisi.
Benny menjelaskan, selain pengawasan peredaran rokok illegal, pada tanggal 19 Februari 2024 Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap 18,3 liter minuman ilegal mengandung edar alkohol (MMEA) yang didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
“Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya ilegal,” katanya.
Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Konsumen diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai,” sebutnya.
Tim Redaksi