SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 10 pelaku bandar dan pengedar di kawasan Kota Jambi.
Para pelaku tersebut diamankan di 7 lokasi berbeda.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.
“TKP pertama Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku di seputaran Alam Barajo Kota Jambi. Yakni AP (23) warga Musi Rawas dan RA (23) warga Kota Jambi. Barang bukti yang disita 8 paket Sabu dengan berat 33,72 gram,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui konferensi pers, Selasa (5/3/2024) kemarin.
Selanjutnya TKP kedua di Sungai Kambang, polisi mengamankan satu pelaku berinisial EV (27) warga Batanghari bersama barang bukti narkoba jenis sabu 561 gram dan pil ekstasi sebanyak 710 butir.
“TKP ke tiga di seputaran Beringin, Jambi Timur kita mengamankan satu pelaku inisial H (23) dengan barang bukti sabu 31,25 gram,” ungkapnya.
Kemudian, di lokasi ke empat, tim mengamankan 2 pelaku di seputaran Pematang Sulur, Telanaipura inisial D (29) dan A (27) Warga Kota Jambi dengan barang bukti sabu 1,18 gram, 101 gram, 51,20 gram, dan satu alat hisap sabu.
Selanjutnya, TKP yang ke lima di seputaran Beliung Alam Barajo dengan tersangka inisial H (45) warga Kota Jambi. Barang bukti yang disita 0,48 Gram sabu dan ganja seberat 1 Kilogram.
“Untuk TKP ke Enam, tim mengamankan 2 pelaku inisial S (32) Warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan IS (40) warga kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 Butir Pil Ekstasi dan Sabu seberat 1.470 gram (1,4 kg),” ucapnya.
Terakhir, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 1 pelaku di Alam Barajo inisial M (45), warga Kabupaten Bireuen Aceh dengan barang bukti 1.150 butir pil ekstasi.
Dari tangan 10 pelaku, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang disita seberat 1.965,75 gram (1,9 kg) Jika mencapai Rp 2.240.462.000 (Rp 2,2 Miliar).
Serta menyita 1.860 butir pil ekstasi senilai Rp 651.000.000 dan ganja sebanyak 1000 gram (1 kg).
Jika ditotal secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 2,89 Miliar lebih.
Atas perbuatannya, ke 10 pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat I atau 112 ayat II atau 114 ayat II UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Tim Redaksi