SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sepasang kekasih mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Jambi ditangkap polisi.
Sepasang kekasih tersebut berinisial D (29) dan A (27) yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Februari lalu beserta barang bukti sabu seberat 153 gram
“Mereka ini pasangan tapi bukan berstatus suami istri,” kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Rabu (6/4/2024).
Penangkapan dua sejoli ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihak kepolisian menyelidiki dan melakukan penangkapan bersama 3 paket sabu siap edar usai penggeledahan.
“Untuk barang bukti sabu yang kami amankan ada 1,16 gram, 101 gram, dan 51 gram, sehingga jika ditotalkan mencapai 153 gram,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pasangan sejoli itu belum lama menjadi pengedar sabu.
“Kedua pelaku ini perannya sebagai pengedar. Pengakuannya satu kali menjadi pengedar,” sebutnya.
Keduanya akan disangkakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menariknya, meskipun diamankan pihak kepolisian, pasangan ini masih sempat tersenyum.
Tim Redaksi