SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa melalui RRI PRO 1 Jambi 88,5 mHz, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk menyikapi kasus pembunuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo yang dipandu oleh penyiar Benny Wijaya yang diisi oleh 2 narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jambi yakni Helena Octaviane dan Amiruddin berasal dari Kemenag.
Dalam dialog dijelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dialog ini membahas tentang kasus pembunuhan santri atas nama Airul Harapap (13) yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini kasus telah ditangani Polda Jambi serta menetapkan dua orang tersangka berinisial A (15) dan R (14) yang masih kakak tingkat di pesantren tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan informasi kematian anaknya yang diduga tersengat listrik namun ada luka luka di bagian kepala dan saat itu keluarga korban juga minta bantuan Pengacara Hotman Paris melalui media sosial hingga akhirnya terungkap terjadi penganiayaan oleh pelaku sebelum korban meninggal dunia.
Guna mencegah pelanggaran dan kejahatan kembali terulang utamanya dilingkungan anak/ santri, Kejaksaan juga selalu mengedukasi masyarakat melalui program Jaksa Masuk Pesantren dan tujuannya ada mengenalkan hukum guna jauhi hukuman.
“Kasus kekerasan terhadap anak ini sering kali ditutupi oleh korban maupun keluarga, Kejaksaan mendorong agar masyarakat terbuka dan waspada atas perbuatan bahkan ancaman yang bisa membahayakan nyawa korban, tidak harus no viral no justice untuk menghebohkan suatu kejahatan,” ajak Helena.
Tim Redaksi