SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menetapkan 3 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan program Ferienjob, sebuah skema magang kerja di Jerman yang menyeret nama beberapa akademisi dan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri, ada 3 nama yang menjadi fokus penyelidikan, yaitu inisial EW, AE, dan SS. Dua di antaranya diketahui berasal dari perusahaan agensi penyalur magang, PT SHB dan CV Gen, sedangkan satu lainnya, SS, teridentifikasi sebagai Prof. Sihol Situngkir, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Jambi (Unja).
“Karena locusnya kan berbeda,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Polda Jambi telah melakukan penyidikan terhadap 6 mahasiswa Universitas Jambi yang menjadi korban dari program magang ke Jerman ini serta beberapa kalangan akademisi.
Terkait dengan kasus yang sedang berlangsung,
Sementara, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa kejadian ini harus dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya bagi mahasiswa yang berencana mengikuti program magang di luar negeri.
Al Haris mengimbau agar masyarakat, termasuk mahasiswa, tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar tanpa memverifikasi informasi dan kerjasama yang ditawarkan.
Tim Redaksi