SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan sejoli pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (5/4/2024).

Sejoli tersebut yakni inisial IW (28) laki-laki dan ST (21) perempuan, keduanya merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Polisi berhasil mengamankan dua buah plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

“Keduanya ditangkap pada Jumat (5/4/2024) dinihari di Jalan Patunas Kuala Tungkal,” ujarnya.

AKBP Agung menyampaikan, penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Kuala Tungkal.

Mendapati informasi itu, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Dan pada hari Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB petugas kembali mendapatkan informasi terkait terduga pelaku.

“Selanjutnya sekitar pukul 01.22 WIB, petugas melihat kedua terduga pelaku mengendarai motor berboncengan melewati Jalan Patunas Kuala Tungkal,” ujarnya.

Melihat kedua terduga pelaku lewat, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram (sabu, red) yang ditemukan di dekat lokasi terduga pelaku ditangkap merupakan milik mereka,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.