SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar terus berlanjut.
Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyiapkan berkas perkara 3 tersangka atas kasus tersebut.
“Kita sedang menyiapkan berkas tahap satunya, dalam waktu dekat berkasnya akan selesaikan dan segera dilimpahkan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoemaini, Rabu (17/4/2024).
Saat ini barang bukti berupa dua unit mobil tangki pertamina sedang dipinjam pakai untuk keberlangsungan distribusi BBM.
“Barang bukti berupa mobil tangki sedang dipinjam pakai, kalau tidak distribusi BBM bisa terganggu,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dalam perkara tersebut.
“Yang sudah kita periksa itu, ada dari pihak pertamina dan pihak Elnusa,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial AS (40) IB (36) merupakan sopir Tangki Pertamina dan AC (37) pemilik gudang minyak, mereka kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada 9 Maret 2024.
Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan tiga orang tersangka di salah satu gudang minyak di kawasan Muaro Sebo Kabupaten Batanghari.
Tim Redaksi