SEKATOJAMBI.COM, – Pelaku pembunuhan seorang driver Maxim Afif Tramubla (22) dan Agama Santoso (19) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Afif dan Agam sebelumnya telah melakukan tindakan kriminal yaitu membunuh Rusdianto (47), seorang driver Maxim yang mayatnya dibuang di jalan Ness.

Kedua pelaku merupakan mahasiswa di salah satu Universitas. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reskrimum Polda Jambi, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang memungkinkan hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“Ini merupakan tindak kejahatan yang serius karena tidak hanya melibatkan pembunuhan tetapi juga pencurian kendaraan korban,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kronologi kejadian bermula saat istri korban melaporkan suaminya hilang sejak H-1 Idul Fitri. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian menemukan rekaman CCTV di Mal Jamtos, yang menunjukkan kedua pelaku memesan taksi online dengan korban sebagai sopir.

Kejadian tersebut berakhir tragis di sebuah perkebunan jauh dari pemukiman warga di wilayah Ness, tempat jasad korban akhirnya ditemukan.

“Saat ditangkap, Hafif mencoba melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya,” katanya.

Sementara Agam, ditangkap di rumahnya di Tebo, awalnya Agam tidak mengakui perbuatannya saat ditanya di rumah. Namun, setelah dibawa ke Polsek dan diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dan bahkan membongkar peran rekannya, Afif dalam kejahatan tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mendukung investigasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.