SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kondisi ekonomi yang sulit mendorong pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tebo menjual barang haram.
Farit Atras bin Elon Sulaiman (32) dan Desi Arisandi Nasution (43) ditemukan terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Farit Atras berperan sebagai pengedar narkoba, sementara Desi Arisandi membantu mencoba menghilangkan barang bukti.
Farit Atras mengungkapkan bahwa sebelumnya ia bekerja sebagai sopir batubara, namun setelah kegiatan tambang dihentikan menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, ia mengalami kesulitan ekonomi karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan.
“Saya sopir batubara, setelah aktifitas dihentikan tidak ada lagi pemasukan. Sedangkan keuntungan hasil penjualan, untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Farit, Senin (22/4/2024).
Ia mengungkapkan sabu yang dijualnya didapat dari seorang teman di Kabupaten Bungo, dan ia hanya bertugas sebagai penjual.
Ia mengaku memberikan komisi kepada temannya setiap kali berhasil menjual sabu.
Meski terlibat dalam perdagangan narkoba, Farit mengklaim bahwa istrinya, Desi Arisandi, tidak mengetahui aktivitasnya setelah ia berhenti menjadi sopir batubara. Ia juga tidak pernah memberitahu istrinya tentang sumber uang yang ia berikan.
Kanit Lidik I Bripka Rohman Siswoyo mengungkapkan bahwa Farit merupakan residivis dengan kasus yang sama, sementara Desi Arisandi baru pertama kali terlibat dalam urusan hukum.
Polisi berhasil menyita 3 paket sabu seberat 16,25 gram, 17 paket kecil sabu seberat 2,82 gram, 1 paket kecil ganja, serta seperangkat alat hisap, 2 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tim Redaksi