SEKATOJAMBI.COM, BANGKO – Seorang kakek di Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin digelandang ke Polres Merangin.

Minggu (21/4/2024), Unit PPA Satreskrim Polres Merangin mengamankan AS (58) yang nekat mencabuli N (24), seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental.

Peristiwa ini bermula saat korban N sedang menonton panjat pinang di kebun sayur Kelurahan Dusun Bangko.

Kemudian pelaku memanggil korban dan mengajak ke rumah kosong. Lantaran korban yang mengalami gangguan mental ini pun hanya menurut ajakan pelaku.

Sesampainya di rumah kosong, pelaku menyuruh korban melepaskan celana dalam dan celana yang dikenakannya. Selanjutnya pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

Alhasil warga setempat mendapati aksi pelaku yang saat itu pelaku dan korban ditemukan dalam kondisi telanjang.

Warga pun geram dengan perbuatan pelaku akhirnya langsung melapor ke Polres Merangin.

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa pencabulan ini merupakan kali keduanya. Dirinya mengaku pencabulan pertama dilakukannya pada bulan puasa tahun 2024 disemak-semak dekat rumah kosong.

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa dirinya tergoda terhadap korban lantaran sudah 20 tahun lebih menduda.

Kapolres Merangin membenarkan tentang penangkapan terhadap seorang kakek yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual.

“Betul, untuk tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Merangin berikut barang bukti, dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita per sesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” jelasnya, Selasa (23/4/2024).

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP Tentang Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya. Pelaku terancam 9 tahun hukuman pidana penjara.